Home » Menikah » Wanita yang Haram untuk Dinikahi Pria Muslim

Wanita yang Haram untuk Dinikahi Pria Muslim

Silahkan melihat semua artikel wawanislam disini


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgev3V-kfINp1L2z_1y7kqjvgMHSbBIbY8aXSaIlbvF0I8P49yJsYGrvwaBQGZ09CFkkgfduHcE3szuVzzKGmfeshABvQBJWU35smvw-4G8hctnuP4dIz46ef9DTiwxCLjMqWbVB0CfLH37/s1600/17+wanita+yang+haram+dinikahi.jpg 
Wawanislam - Wanita yang haram dinikahi laki laki muslim Maksudnya ialah wanita yang ada sebab-sebab tertentu yang mana selama sebab-sebab itu masih ada, wanita tersebut tidak boleh dinikahi. Tetapi bilamana sebab-sebab itu telah hilang, maka wanita terssebut boleh dinikahinya. Berikut wanita-wanita yang haram dinikahi oleh pria muslim yaitu:


1) Wanita yang bersuami.
Haram hukumnya wanita yang masih mempunyai suami untuk dinikahi lagi meskipun suaminya menyetujuinya, ini disebut poliandri, dan hukumnya tetap haram wanita yang bersuami lebih dari satu.

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 24:

Artinya: “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An-Nisaa’ : 24)

2) Wanita yang masih di dalam iddah
Haram hukumnya menikahi wanita yang dalam masa iddah, baik iddah karena ditinggal mati suaminya atau iddah karena dicerai oleh suaminya.

Adapun tentang iddah wanita adalah sebagai berikut :

Pertama: Wanita yang haid, iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci).

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-baqarah ayat 228:

Artinya: “wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah : 228)

Kedua: Wanita yang ditinggal mati suaminya, iddahnya 4 bulan 10 hari.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-baqarah ayat 234:

Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah : 234)

Ketiga: Wanita yang telah berhenti dari haid (tidak haid lagi) iddahnya 3 bulan.

Hati-Hatilah! Durhaka Kepada Orang Tua Adalah Dosa Besar
Begitu pentingnya berbakti kepada k ...
Nama-Nama Malaikat Yang Wajib Diketahui Beserta Tugasnya
Percaya kepada malaikat merupak ...

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At-Thalaq ayat 4 :

Artinya: “…Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan. Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.” (QS. Ath-Thalaaq : 4)

Keempat: Wanita yang hamil iddahnya hingga melahirkan kandungannya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At-Thalaq ayat 4 ::

Artinya: “… Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaaq : 4)

3) Wanita yang sudah ditalaq tiga kali.
Wanita yang sudah ditalak tiga tidak boleh langsung dinikahi lagi oleh sang mantan suami, sebelum wanita itu menikah lagi dengan laki-laki lain, dan melakukan hubungan intim dengan suaminya yang baru, jadi mantan suaminya yang pertama harus menunggu sampai ia diceraikan oleh suami barunya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 230 :

Artinya: “Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 230)

4) Wanita musyrik sehingga beriman ia
Haram hukumnya menikahi wanita musyrik (kafir), karena salah satu syarat sah nikah adalah muslim. Begitu pula sebaliknya wanita muslim haram menikah dengan laki-laki musyrik. Jadi apabila orang kafir tersebut mau masuk islam maka tidak haram lagi bagi orang muslim untuk menikahinya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221:

Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al-Baqarah : 221)

5) Memadukan seorang wanita dengan saudaranya atau dengan bibinya.
Haram hukumnya menikahi dua wanita yang bersaudara, baik itu kakaknya, adiknya ataupun bibinya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nisaa’ ayat 23:

Artinya: “Dan (diharamkan) menghimpunkan dalam perkawinan dua wanita yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisaa’ : 23)

Dari Abu Hurairah ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabd:, “Tidak boleh dimadu seorang wanita dengan saudara perempuan ayah wanita itu dan seorang wanita dengan saudara perempuan ibu wanita itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

6) Haram menikahi wanita yang ada hubungan nasab (kakak, adik) dan hubungan pesusuan (ibu susu atau orang yang sama sesusuan dengan kita) atau hubungan perkawinan (ibu tiri, anak tiri).

7) Haram menikahi wanita yang menjadi istri kelima, karena batas maksimal jumlah istri adalah empat. Jadi apabila ingin menikah yang ke lima maka salah satu harus diceraikan terlebih dahulu.


Demikian, semoga bermanfaat!
Title : Wanita yang Haram untuk Dinikahi Pria Muslim
Link: Wawan Islam
Notes: If you want copy my article, please link to us and press Ctrl + D to bookmark

New Article :

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong beri komentar yang baik dan sopan