Informasi

Terima Kasih sudah mengunjungi blog kami, semoga artikel islam yang kami berikan bermanfaat

Visitor

Akan datang

Hari Raya Idul Adha

Pengertian Idul Adha (bahasa Arab: عيد الأضحى) adalah sebuah hari raya Islam. Pada hari ini diperingati peristiwa kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah, kemudian sembelihan itu digantikan oleh-Nya dengan domba.

Ucapan selamat Hari Raya Idul Adha

Hari Idul Adha

Pada hari raya idul adha ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied bersama-sama di tanah lapang atau di masjid, seperti ketika merayakan Idul Fitri. Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya. baca juga gambar lucu idul adha

Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, hari ini jatuh persis 70 hari setelah perayaan Idul Fitri. Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik diharamkan puasa bagi umat Islam.

Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa kecil di Arab Saudi yang bernama Mina, dekat Mekkah. Di sini ada tiga tiang batu yang melambangkan Iblis dan harus dilempari batu oleh umat Muslim yang sedang naik Haji.

Hari Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan umat Muslim. Terkadang Idul Adha disebut pula sebagai Idul Qurban atau Lebaran Haji. @wawanislam

Ternyata Begini Cara Minum Zamzam Yang Benar

Zamzam adalah air terbaik yang pernah ada di muka bumi. Biasanya, ketika ada yang umrah atau haji para tetangga dan keluarga yang ada di Indonesia selalu menantikan oleh-oleh yang satu ini.

Ketika saya menjadi mahasiswa di Makkah, seorang dosen Umm al-Qura bercerita, bahwa rekannya terkena penyakit kanker. Beliau-pun setiap hari mengkosumsi air zam-zam setiap hari. Dengan niatan, menjadi penyembuh penyakit kankernya. Dengan ijin Allah, ternyata kanker yang di derita sembuh. Satu lagi, seorang santri terkena ambeyen (wasir). Karena merasa malu, dia-pun tidak pernah berobat.

Selama di Makkah, dia senantiasa meminum Air Zam-Zam, dan alhamdulillah sembuh total. Satu lagi, seorang santri terkena penyakit (beser). Beliau setiap hari menkonsumsi Air zam-zam dengan niatan agar sembuh. Ternyata, selama di Makkah, hingga pulang ke Indonesia diberikan kesembuhan. Gatal-gatal, ternyata juga bisa sembuh dengan meminum air zam-zam dan juga dioleskan pada kulit setiap hari.

Cara Minum Zamzam
Pembatas Air Zamzam Pada Jaman Dulu

Di dalam al-Qur’an Allah Swt menyebut Air Zam-zam dengan istilah ‘’Aayaatun bayyinaatun (air Zam-zam). Air Zam-zam menjadi hiasan yang menghiasai keagungan Baitullah yang sacral. Air ini telah berusia 5000 tahun lebih, dan mendapat kemuliaan dan keistimewaan dari pemukim Makkah dan tamu-tamu Allah. Semua penduduk Makkah benar-benar memulyakan air surga ini, sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Saw dan para sahabatnya. Nabi dan para sahabat telah menjadi pelayan Baitullah serta penduduk Makkah sesuai dengan yang digariskan Allah Swt.

Tamu-tamu Allah dan penduduk Makkah mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap air Zam-zam. Mereka menjaga dan melestarikanya, serta memperhatikan sopan-santun (etika) yang telah dianjurkan dan dicontohkan Nabi Saw. dan para sahabat di dalam mengunakannya. Adapun yang terkait dengan penggunaanya sebagai obat, serta meningkatkan kualitas intelektual dan spiritual, serta berbagai niatan positif lainya. Hendaknya minum pada waktu-waktu yang mustajabah, seperti: antara dua adzan, setelah melaksanakan thowaf, atau ketika setelah berdo’a di Multazam. Hati ditata dengan baik, agar supaya semua hajat, niat, serta cita-cita dikabulkan oleh Allah SWT lewat perantara Air Zam-Zam yang suci.

Berdasarkan keterangan hadis, pendapat ilmuan dan medis, Air Zam-Zam ternyata bisa digunakan untuk terapi penyakit. Hal ini pernah diungkapkan oleh putranya yang bernama Abdullah. Abdullah mengatakan, Abdullah Ibn Hambali, menceritakan:’’ ”Saya telah melihat beliau minum air Zam-zam dengan niat penyembuhan dari penyakit, lalu mengusapkan pada kedua tangan dan wajah beliau.”

Seorang ulama’ besar yang terkenal dengan sebutan Ibnu Qoyyim juga terapi dengan Air Zam-Zam. Beliau mengatakan:’’Sungguh aku dan yang lain telah mencoba menjadikan air Zam-zam sebagai penyembuh berbagai macam pernyakit aneh, ternyata aku sembuh dan bebas dari bebagai macam penyakit atas izin Allah.”

Beliau lalu melanjutkan, “Ketika tiba di Makkah, aku terkena demam. Waktu itu aku tidak mempunyai obat dan dokter. Aku mengobatinya dengan air Zam-zam dengan mengatakan, “iyyaka na’budu wa iyyaka nastain”, lalu meminumnya sambil membaca ayat ini berulang-ulang. Ternyata aku sembuh dengan sempurna. Selanjutnya, aku selalu menggunakan air Zam-zam dalam berbagai kesempatan. Aku benar-benar bisa merasakan manfaatnya. Ternyata manfaatnya benar-benar besar, dan beliau juga berniat agar supaya masuk surga.” [1]



عن ابن عباس ، رضي الله عنهما ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ماء زمزم لما شرب له ، فإن شربته تستشفي به شفاك الله


Artinya: Air Zam-zam itu tergantung pada yang mengkonsumsinya. Jika anda minum dengan niatan kesembuhan, maka Allah Swt akan menyembuhkan. (HR. Al Hakim)


Di bawah ini ialah tata cara atau sopan santun ketika mengkonsumsi (minum air surga), sebagaimana yang telah dicontohkan oleh para ulama’. [2]



1. Mengambil dengan tangan kanan.



2. Menghadap kiblat.



3. Membaca basmalah dan do’a.



4. Cara meminum dengan tanaffus (bernafas) tiga kali.



5. At-tadhallu' (sampai terasa kenyang).



6. Membaca khamdalah.



7. Berdo’a sesuai dengan hajatnya.


Para sahabat memberitakan bahwa salah satu sopan-santun meminum air Zam-zam adalah berdo’a sesuai dengan tuntunan Nabi Saw, yang di ajarkan kepada Ibnu Abbas ra;
اللهم إني أسألك علما نافعا ورزقا واسعا وشفاء من كل داء
“Ya Allah sesungguhnya aku meminta ilmu yang manfaat, dan rizki yang luas, dan penyembuh dari tiap-tiap penyakit.”[3] Selanjutnya, Air itu diusapkan pada tempat yang sakit. Dengan Izin Allah, insaAllah akan segera sembuh.

Nabi juga mengajurkan dan mencontokan agar air Zam-zam digunakan wudhu’, bahkan memperbolehkan membawanya keluar kota Makkah, seperti ke Madinah. Imam Syafi’i menganjurkan untuk berwudu’ menggunakan air Zam-zam, juga mandi.

Al-Faqihi meyebutkan bahwa diperbolehkan bagi penduduk Makkah menggunakan air Zam-zam dalam memandikan jenazah dengan niat tabarukkan. Siti Asma’ binti Abi Bakar pernah memandikan putranya, yaitu Abdullah bin Zubair, dengan air Zam-zam.[4] Dan masih banyak lagi para sahabat, para tabi’in dan para ulama’ terdahulu dan sekarang yang menggunakannya sebagaimana Nabi.

Yang perlu diketahui bahwa menggunakan air Zam-zam untuk mensucikan najis atau mencuci kotoran adalah dilarang, bahkan bisa pada hukum haram. Hal ini karena menggunakan air Zam-zam untuk mencuci kotoran atau najis dianggap tidak santun terhadap air Zam-zam. Air Zam-zam hendaknya juga tidak dimasak, karena kesunnahannya ialah meminumnya dalam keadaan apa adanya tanpa dimasak terlebih dahulu. Melihat air Zam-zam juga membuat mata menjadi jernih serta tidak mudah terserang penyakit mata, dan ini sangat dianjurkan oleh Nabi Saw.

Haji: Antara Panggilan Allah Dan Bisikan Setan

Di dalam sebuah hadits Nabi, beliau Saw bersabda:’’ Tidak ada yang lebih pantas balasan bagi haji mabrur (diterima), kecuali surga (H.R Bukhori). Ketika mendengar hadis ini, seolah-olah Nabi Saw ingin mengatakan kepada semua pengikutnya agar supaya ritual hajinya benar-benar diterima oleh Allah Swt, alias mabrur.

Sebab, makna yang tersirat di dalam ‘’Mabrur’’ itu mampu memberikan perubahan signifikan terhadap perilaku, sikap, serta pitutur pelaku haji itu sendiri. Para ulama’ sepakat, yang dinamakan haji mabrur ialah haji yang benar-benar menggunakan dana yang halal seratus persen, dan memberikan dampak yang positif terhadap perilakunya sehari-hari.


berita haji 2015
 Haji: Antara Panggilan Allah Dan Bisikan Setan

Namun, tidak semua orang yang menunaikan ibadah haji setiap tahun memiliki predikat mabrur. Sebab, realitasnya masih banyak pejabat, ustad (kyai), yang berhaji berkali-kali, tetapi masih suka menipu, berdusta, korupsi. Padahal, mereka sering datang ke Makkah, baik umrah maupun haji. Jika haji dan umrahnya benar, pasti akan memberikan perubahan signifikan terhadap prilaku mereka.

Barangkali benar apa yang ditulis oleh K.H. Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’kub, seorang ulama’ yang sekaligus Imam Besar Masjid Istiqal Jakarta, yang pernah menulis kolom bertajuk ‘’Haji Pengabdi Syetan’’. Beliau mengkritik, disaat bencana datang bertubi-tubi, ternyata beberapa pejabat yang ikut serta menunaikan ibadah haji (GATRA, 17/10). Ternyata, anak istri, orangtua, dan mertua, juga ikut serta menunaikan ibadah haji. Total, jumlah jama’ah yang ikut sekitar 60 orang, tetapi mereka membiayai sendiri keberangkatan haji ke tanah Suci.

Yang menjadi pertanyaan ialah, begitu giatnya sebagian orang Indonesia menunaikan ibadah haji hingga berkali-kali. Jangan-jangan, keberangkatan mereka itu bukan karena perintah-Nya, melainkan bisikan dan nyayian syetan yang sangat indah nan lembut.

Ali Mustafa melanjutkan:’’ jangan-jangan kita mengikuti bisikan syetan agar di mata orang awam disebut orang luhur. Banyak orang yang beranggapan, syetan hanya menyuruh kita berbuat jahat, tidak menyuruh beribadah. Iblis tidak menyuruh orang suka beribadah untuk mabuk, melainkan menyuruhnya, antara lain haji berkali-kali (GATRA, 17/2010).

Diterangkan dalam sebuah kisah klasik, seorang ahli ibadah menabung uang bertahun-tahun untuk bekal menunaikan ibadah haji. Ketika bekal (uang) sudah cukup. Dia melihat tetangganya yang sangat miskin, dan tidak mampu membeli makan. Demi memenuhi kebutuhan perut, khawatir tetangganya itu akan mengkonsumsi barang haram. Melihat tetangganya seperti itu, ia-pun merelakan uang yang akan digunakan berangkat haji untuk membantu tetangganya tersebut. Dia rela, tidak jadi menunaikan ibadah haji, demi menyelamatkan tetangganya. Dan hal ini ternyata dikabarkan, bahwa orang yang niat haji hakekatnya sudah menjadi haji mabrur.

Ini benar kiranya. Sebab, setiap orang yang sudah niat haji wajib, kemudian sudah menabung, tetapi dia gagal berangkat dengan alasan yang syar'i (agama), seperti; ditipu, uangnya dibawa kabur. Sesungguhnya, orang tersebut sudah dikategorikan telah menunaikan ibadah haji. Nabi Saw menuturkan:’’ barang siapa sudah niat (keluar rumah) menunaikan ibadah haji, maka ia senantiasa dalam naungan-Nya. Jika ia meninggal sebelum melaksanakan nusuk (ibadah haji) di Makkah, maka pahalnya tetap sempurna di sisi-Nya. [1]

Banyak sekali muslim Indonesia yang tertipu oleh travel dan KBIH nakal yang tidak memberangkatkan jamaahnya ke tanah suci. Tangisan mereka akan mengemparkan penduduk langit. Keluhan mereka akan sampai ke langit. Wajar, jika Nabi Saw menuturkan bahwa do’anya jama’ah haji itu tidak akan ditolak oleh Allah Swt. Sebab, mereka mengumpulkan uang sedikit demi sedikit, dengan niatan memenuhi panggilan-Nya, ternyata segelintir manusia berhati iblis membawa kabur keringat mereka.

Sungguh, inilah yang disebut dengan menunaikan haji yang sebenarnya. Walaupun mereka belum pernah melihat rumah Allah Swt, tetapi do’a mereka telah menembus dinding-dinding baitulah yang agung nan mulia.

Jika dianalogikan, yang pantas menjadi tamu (duta Allah) di Makkah, bukanlah mereka yang haji atau umrah berkali-kali. Tetapi, mereka yang menabung bertahun-tahun untuk berjumpa dengan-Nya melalui celah-celah rumah-Nya.

Jujur, seandainya uang mereka dipergunakan meng-hajikan hamba-hamba Allah yang sholih. Itu lebih baik, dari pada memenuhi nafsu hajinya. Sebab, nafsu haji berkali-kali itulah yang disebut dengan nyanyian syetan yang begitu indah nan merdu. Sehingga mereka mengira, bahwa panggilan itu panggilan Allah, padahal sejatinya adalah bisikan syetan.

Sering Kawin, Jamaah Haji Ini Diculik "Wanita Cantik" Di Mekkah

Menikah itu sunnah Rasul. Bagaimana jika ia melakukannya berkali-kali? Nasib sial pun menimpanya saat naik haji

Sebut saja namanya Kakek Rasidin. Dipanggil kakek karena usianya sudah menginjak kepala 6, tepatnya 66 tahun. Selama itu ia telah berkali-kali menikah. Tercatat, sudah 9 kali ia melakukannya. Yang menjadi korban selalu istri ketiga dan keempat. Ya, Kakek Rasidin memiliki empat orang istri (poligami). Nah, ketika ia hendak nikah lagi, maka istri ketiga atau keempatnya yang dikorbankan atau diceraikan. Hal itu terus ia lakukan hingga 9 kali pernikahannya.

Entahlah, apa yang ada dalam pikiran Kakek Rasidin! Tua Tua Keladi, Semakin tua kian menjadi. Maksudnya, semakin bertambah usia kelakuannya kian menjadi tidak benar. Ia begitu mudah tergoda dengan wanita muda baik itu janda maupun perawan. Herannya pula, perempuan-perempuan itu mau saja dinikahi oleh Kakek Rasidin. Mungkin karena ia punya kharisma. Mungkin pula karena hartanya yang cukup banyak.

Yang jelas, untuk urusan “merayu wanita”, Kakek Rasidin adalah jagoannya. Ada saja triknya untuk menaklukkan para wanita itu sehingga percaya dan mau dinikahi olehnya. Yang miris adalah istri pertama dan keduanya. Mereka benar-benar diuji kesabarannya karena ulah suaminya yang suka kawin cerai. Sudah tua tapi tidak tahu diri. Berkali-kali diingatkan agar tidak lagi menikah, tetapi tetap saja kelakuan bejatnya itu tak diindahkannya.

Menurut seorang saksi, istri pertamanya sangat sabar sekali. Selama puluhan tahun ia hidup berumah tangga bersama Kakek Rasidin, selama itu pula ia kerapkali menyaksikan ulah suaminya yang gonta-ganti istri. Bagi Kakek Rasidin, istri itu seperti boneka atau barang mainan saja. Sekali-kali dibutuhkan dan kalau sudah tidak bagus lagi dibuang.

Harta yang kuat membuat dirinya begitu percaya diri untuk menggaet para wanita dari kalangan mana saja. Terakhir, adalah ia bisa menaklukkan seorang gadis berusia 16 tahun. Bayangkan saja, seorang gadis belia dan masih perawan mau dinikahi oleh lelaki bandot berusia mendekati 70 tahun. Hubungan seperti kakek dan cucu ini tampak sangat tak lazim. Tetapi, pernikahan itu nyata terjadi. Kakek Rasidin berhasil menikahi gadis belia tersebut. Apa resepnya? Tentu saja, kharisma, harta dan sedikit rayuan gombal.

Tidak lama setelah menikahi gadis belia, hebatnya Kakek Rasidin langsung naik haji. Ia menyertakan beberapa keluarganya. Uangnya seperti tak pernah habis saja. Singkat cerita, haji itu pun nyata dilaksanakan dan ia telah berada di Mekkah al-Mukarramah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.

Masjidil Haram




Hilang 40 Hari

Selama ibadah haji, sebenarnya tidak ada kejadian aneh menimpa Kakek Rasidin. Namun, saat ibadah haji selesai dan hendak pulang ke Indonesia kejadian aneh itu baru muncul. Tiba-tiba dia menghilang dari maktab (pemondokan). Berjam-jam dicarinya tidak ketemu. Akhirnya ada sebuah berita yang mengatakan bahwa Kakek Rasidin meninggal dunia. Tetapi saat dicari hingga ke makam Baqi’ (tempat dikuburkannya para sahabat), jenazahnya pun tidak ditemukan. Akhirnya keluarga pun menyerah. Pencarian mereka berakhir dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah. Meski belum ditemukan jenazahnya, tetapi keluarga meyakini kalau Kakek Rasidin telah meninggal dunia.

Para jamaah pun pulang ke Indonesia. Sampai di rumah berita meninggalnya Kakek Rasidin saat ibadah haji ini seketika menjadi hangat. Berbagai desas-desus pun mengiringi berita itu. Macem-macem kesimpulan para warga. “Mungkin karena dia suka kawin kali. Mungkin dia banyak dosanya kali,” ujar beberapa warga menyimpulkan. Namun, ada juga yang berkesimpulan lebih bijak bahwa kematian Kakek Rasidin karena sudah waktunya tiba. Usianya telah lanjut, maka wajar jika ia meninggal dunia karena tak kuasa menahan takdir usia (yang sudah uzur).

Pada saat bersamaan, di rumah istri pertama Kakek Rasidin diadakan tahlilan, yaitu kirim arwah diselingi dengan membaca Yasin dan surat-surat pendek seperti al-ikhlas, al-falaq, al-nas, ayat kursi dan sebagainya. Tidak sedikit yang datang ke pengajian itu sebagai bentuk penghormatan kepada Kakek Rasidin yang hingga beberapa hari tidak ditemukan jasadnya.

Keluarga sendiri tak pernah berhenti mendoakan almarhum semoga jasadnya cepat ditemukan. Kalaupun tidak lagi, berharap ia mendapatkan ketenangan di alam baka. Hingga memasuki tahlilan ketujuh hari, belum ada kabar dari pemerintah Arab Saudi soal jasad Kakek Rasidin. Maka harapan sudah semakin pupus. Kesimpulan pun bermunculan, mungkin ia dimakan binatang buas sehingga dagingnya habis dan tak bersisa. atau mungkin nyebur ke laut merah hingga terseret sampai sungai nil yang ada di mesir.

Ketika harapan itu sudah habis, tiba-tiba kejadian aneh muncul pada malam tahlilan yang ke-40. Kakek Rasidin datang seorang diri ke rumah istri pertamanya dalam kondisi sangat kurus dan pakaian kumal. Orang mengira arwah Kakek Rasidin yang datang alias rohnya gentayangan. Sebagian orang pun ketakutan dan tidak sedikit yang lari. Namun, beberapa saat kemudian mereka sadar kalau yang datang itu adalah benar-benar Kakek Rasidin alias dia masih hidup.

Kejadian ini pun benar-benar mengejutkan. Bagaimana bisa seseorang yang dianggap telah meninggal dunia, tidak saja oleh keluarganya tetapi juga oleh pemerintah Arab Saudi sendiri, kini datang kembali? Dari mana saja ia selama ini? Mungkin itulah pertanyaan besar yang harus dijawab oleh Kakek Rasidin dan tidak sabar ingin didengar oleh orang lain.

Kepada anaknya, Kakek Rasidin pun berterus terang bahwa ketika berada di Makkah al-Mukarramah dia melihat banyak sekali wanita cantik. Karena tergiur dengan kecantikan mereka, ia pun mau saja saat mereka mengajaknya pergi. Tempat yang dituju itu, bagi Kakek Rasidin, benar-benar sangat asing dan tidak pernah dikenalnya sama sekali. Yang jelas, selama diajak oleh para wanita cantik itu, ia hanya berpesta pora. Mereka bersenang-senang.

Kakek Rasidin menyangka kalau ia hanya sebentar bersama para wanita cantik itu. Namun, setelah kembali lagi ke maktab (pemondokan) ia sudah tidak lagi menemukan keluarganya karena sudah pulang ke tanah air. Akhirnya, oleh dinas setempat ia pun diantarkan pulang ke tanah air dan akhirnya sampai ke rumah dengan keadaan selamat.

Apa yang bisa kita petik dari kisah di atas adalah bahwa apa yang kita lakukan saat di tanah air, maka itu pula yang akan kita tunai saat ibadah haji. Karena Kakek Rasidin suka mempermainkan wanita dengan kawin cerai, maka ia pun terjerumus oleh wanita pula saat ibadah haji. Ia seolah-olah melihat wanita cantik dan diajaknya pergi. Padahal, bisa jadi, para wanita itu merupakan kiriman Allah dari alam lain untuk menggoda Kakek Rasidin. Alam para wanita yang tidak dikenal oleh Kakek Rasidin menunjukkan bahwa sesungguhnya sang kakek sedang dibawa oleh makhluk gaib ke alam lain. Perasaan sang kakek yang hanya sebentar, padahal sebenarnya lama, semakin menguatkan dugaan ini.

Atas dasar itulah, kita harus menyiapkan diri sebaik mungkin sebelum berangkat ibadah haji. Hendaklah kita bertaubat sepenuh hati sebelum berangkat ke sana. Tidak saja mempersiapkan nilai materi saja, tetapi juga mental dan spiritual kita. Semoga kisah ini bisa menjadi pelajaran berharga buat pembaca sekalian. Khususnya buat Kakek Rasidin sendiri, semoga hal ini bisa menyadarkannya bahwa apa yang dilakukannya selama ini tidaklah baik. Sehingga saat ia mau naik haji lagi (mungkin), itu akan membuatnya semakin lebih mempersiapkan dirinya, baik mental maupun spiritualnya. Amiin.

Cara Daftar Haji Reguler Maupun Plus

Dikarenakan masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mendaftar haji maka kali ini saya akan share tentang Cara Daftar Haji Reguler Maupun Plus.

Perlu diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia terbagi dalam dua cara:


1) Diselenggarakan oleh pihak pemerintah, dinamakan Haji Reguler.

2) Diselenggarakan oleh pihak swasta, dinamakan Haji Khusus (dulu bernama Haji Plus).

Perbedaan keduanya pada cara setoran pendaftaran, jumlah pembayaran, dan fasilitas yang didapat selama di tanah suci tentu akan berbeda jauh. Peserta Haji Reguler akan menginap selama 40 hari di tanah suci sedangkan ONH Plus cukup 25 hari saja.


- Cara Mendaftar Haji Secara Reguler -

1. Membuka Rekening Haji

Tak semua bank mau menerima setoran haji, hanya ada beberapa bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran untuk haji, diantaranya: BRI, BRI Syariah, BNI, Bank Muamalat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BTN, Bank Jateng, Bank CIMB dan Bank Mega Syariah.

Untuk membuka tabungan haji, anda harus datang langsung karena harus mengisi beberapa formulir dan tanda tangan, bawa KTP asli dan copy. Setoran awal dan saldo minimum tergantung di setiap bank. kalo aku kemaren setoran awal sekaligus saldo minimum Rp. 500.000, – dan setoran selanjutnya minimal Rp. 100.000. Tabungan ini tanpa bunga / imbal hasil, tanpa biaya administrasi dan tanpa kartu ATM. karena memang pendebetan yang ada hanya diperuntukkan untuk setoran haji.

Perlu dicatat, rekening haji berbeda dengan rekening tabungan biasa. Maka jika anda ingin membuka rekening untuk tabungan haji, katakan kepada Customer Service yang melayani bahwa anda akan membuka rekening haji. Berikut adalah contoh buku rekening haji.

Cara Daftar Haji
Buku Rekening Tabungan Haji


Berapapun uang yang anda miliki, tabungkan saja yang tidak terpakai di Bank agar anda cepat naik haji. Nah jika tabungan telah mencapai 25 juta, anda dapat mendaftarkan ke Kementerian Agama untuk mendapatkan SPPH dan Nomor Porsi.

2. Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dari Puskesmas

Surat keterangan kesehatan ini nantinya akan dibawa ke kemenag beserta buku tabungan haji (jika sudah mencapai 25 juta). jangan lupa untuk menjelaskan ke petugas di puskesmas bahwa Anda meminta surat pengantar kesehatan untuk mendaftar haji.

3. Mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji di Kantor Kementerian Agama

Anda bisa mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji atau biasa disingkat dengan SPPH di Kantor Kementerian Agama Kota atau Kabupaten (bukan KUA kecamatan).

Jelaskan bahwa anda ingin mendaftar haji, maka anda akan diberi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dalam bentuk Formulir. Isi formulir sesuai data yang anda miliki, dalam surat itu ada beberapa kolom diantaranya yang dibutuhkan adalah Nomor Rekening Haji, NIK, Golongan Darah dan data lainnya. untuk lebih jelasnya silahkan lihat gambar di bawah ini.


Prosedur Daftar Haji
Surat Pendaftaran Pergi Haji



4. Mengajukan Porsi di Bank

Sesudah mendapat lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji atau SPPH dari Kementria Agama setempat, anda harus pergi ke Bank tempat anda menyetor dengan membawa SPPH tersebut untuk mendapatkan porsi. Jelaskan pada Customer Service bank bahwa anda ingin mendapatkan nomor porsi untuk keberangkatan haji. Pastikan uang dalam tabungan anda sudah mencapai 25 juta rupiah, karena jika kurang dari itu anda belum berhak mendapatkan porsi haji. Berikut adalah contoh lembaran Bukti Setoran Awal BPIH.

Cara Daftar Haji
Bukti Setoran Awal BPIH


5. Melaporkan ke Kantor Kementerian Agama

Jika sudah mendapatkan nomor porsi dan bukti setoran awal BPIH, langkah berikutnya adalah kembali ke Kantor Kementerian Agama dengan membawa berkas berikut:

- Bukti setoran awal BPIH

- 1 Lembar Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

- Foto berwarna, 80% wajah, pakaian gelap, background putih (tidak berkacamata) = 3×4 (10 lembar), 4×6 (2 lembar)

- Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (4 Lembar)

- Foto copy Akta Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah (2 Lembar)

- Foto copy Kartu Keluarga (2 Lembar)

- Foto copy KTP


Semua proses diatas bisa dikerjakan sendiri tanpa melalui makelar dan tidak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan). Setelah anda melakukan semua proses diatas anda bisa duduk santai dan menunggu di tahun kapan anda bisa naik haji. anda bisa cek tahun keberangkatan anda di website kemenag.go.id. jangan lupa untuk segera melunasi semua biaya, karena jika dalam waktu yang ditentukan ternyata tabungan anda belum mencapai harga biaya haji reguler di tahun keberangkatan maka porsi anda akan gugur dan digantikan yang sudah lunas.



- Cara Mendaftar Haji Khusus -

Prosedur Pendaftaran ONH plus

Untuk pendaftaran pembayaran haji ONH Plus, calon jamaah haji harus menyetor tabungan haji plus minimal sebesar 5000 USD untuk mendapatkan nomor porsi ONH Plus dengan rincian Rp 1.100.000 untuk DP ke travel haji plus dan 4000 USD untuk setoran awal BPIH ke Kemenag.

Cara Daftar Haji Reguler Maupun Plus
Buku Tabungan Haji


Setelah mendapat nomor porsi ONH Plus, calon haji bisa menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan ke travel khusus penyelenggara ONH Plus. Pelunasan ONH Plus 4 bulan setelah calon haji mendapat kepastian nomor porsi hajinya bisa berangkat di tahun musim haji yang ditetapkan.

Jumlah pembayaran ONH Plus mulai 8000 USD sampai 12000 USD tergantung fasilitas hotel dan jumlah teman sekamar yang dipilih (Double, Triple Atau Quad). Semakin dekat hotel atau penginapan dengan Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah maka semakin mahal pula biaya ONH Plus travel tersebut.

Jadi kepada calon haji saya sarankan untuk membuka sendiri tabungan hajinya langsung di bank-bank yang ditunjuk Kementrian Agama. Setelah pelunasan baru menyerahkan syarat-syarat hajinya kepada travel haji ONH Plus.

Hal ini untuk menghindari penipuan-penipuan pemberangkatan haji yang masih marak sekali sekarang ini di Indonesia . Karena masih banyak oknum-oknum yang menjanjikan pemberangkatan haji cepat tanpa melalui antrian nomor porsi haji.

Padahal sekarang ini ONH Biasa maupun ONH Plus harus mendapat nomor porsi haji lebih dahulu baru bisa berangkat haji secara resmi. Pastikan calon haji memiliki tabungan haji di bank-bank yang ditunjuk dahulu sebelum menyerahkan syarat-syarat haji kepada penyelengara haji ONH plus atau ONH biasa.

Semoga bermanfaat.

Tanda-Tanda Haji Mabrur

Ajaran Islam dalam semua aspeknya memiliki hikmah dan tujuan tertentu. Hikmah dan tujuan ini diistilahkan oleh para ulama dengan maqashid syari’ah, yaitu berbagai maslahat yang bisa diraih seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat.

Adapun maslahat akhirat, orang-orang shaleh ditunggu oleh kenikmatan tiada tara yang terangkum dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits qudsi),

قَالَ اللَّه: أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ

“Allah berfirman (yang artinya): Telah Aku siapkan untuk hamba-hambaKu yang shaleh kenikmatan yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terdetik di hati manusia."

Untuk haji secara khusus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

والْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

“Haji yang mabrur tidak lain pahalanya adalah surga.”

Adapun di dunia, banyak maslahat yang bisa diperoleh umat Islam dengan menjalankan ajaran agama mereka. Dan untuk ibadah haji khususnya, ada beberapa contoh yang bisa kita sebut; seperti menambah teman, bertemu dengan ulama dan keuntungan berdagang.

Di samping itu, Allah juga memberikan tanda-tanda diterimanya amal seseorang, sehingga ia bisa menyegerakan kebahagiaan di dunia sebelum akhirat dan agar ia semakin bersemangat untuk beramal.
Tanda-Tanda Haji Mabrur

Tanda-Tanda Haji Mabrur

Tidak Semua Orang Meraih Haji Mabrur
Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrur. Haji mabrur bukanlah sekedar haji yang sah. Mabrur berarti diterima oeh Allah, dan sah berarti menggugurkan kewajiban. Bisa jadi haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah Ta’ala.

Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrur. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Yang hajinya mabrur sedikit, tapi mungkin Allah memberikan karunia kepada jamaah haji yang tidak baik lantaran jamaah haji yang baik."

Ciri-ciri Haji Mabrur
Nah, bagaimana mengetahui mabrurnya haji seseorang? Apa perbedaan antar haji yang mabrur dengan yang tidak mabrur? Tentunya yang menilai mabrur tidaknya haji seseorang adalah Allah semata. Kita tidak bisa memastikan bahwa haji seseorang adalah haji yang mabrur atau tidak. Para ulama menyebutkan ada tanda-tanda mabrurnya haji, berdasarkan keterangan al-Quran dan al-Hadits, namun itu tidak bisa memberikan kepastian mabrur tidaknya haji seseorang.
Tanda-Tanda Haji Mabrur
Di antara tanda-tanda haji mabrur yang telah disebutkan para ulama adalah:
Pertama: Harta yang dipakai untuk haji adalah harta yang halal, karena Allah tidak menerima kecuali yang halal, sebagaimana ditegaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

“Sungguh Allah baik, tidak menerima kecuali yang baik.

Orang yang ingin hajinya mabrur harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk haji adalah harta yang halal, terutama mereka yang selama mempersiapkan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak lepas dari transaksi dengan bank. Jika tidak, maka haji mabrur bagi mereka hanyalah jauh panggang dari api. Ibnu Rajab mengucapkan sebuah syair :

Jika anda haji dengan harta tak halal asalnya.
Maka anda tidak berhaji, yang berhaji hanya rombongan anda.
Allah tidak terima kecuali yang halal saja.
Tidak semua yang haji mabrur hajinya.

Kedua: Amalan-amalannya dilakukan dengan ikhlas dan baik, sesuai dengan tuntunan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam . Paling tidak, rukun-rukun dan kewajibannya harus dijalankan, dan semua larangan harus ditinggalkan. Jika terjadi kesalahan, maka hendaknya segera melakukan penebusnya yang telah ditentukan.

Di samping itu, haji yang mabrur juga memperhatikan keikhlasan hati, yang seiring dengan majunya zaman semakin sulit dijaga. Mari merenungkan perkataan Syuraih al-Qadhi, “Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jamaah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah.”

Pada zaman dahulu ada orang yang menjalankan ibadah haji dengan berjalan kaki setiap tahun. Suatu malam ia tidur di atas kasurnya, dan ibunya memintanya untuk mengambilkan air minum. Ia merasakan berat untuk bangkit memberikan air minum kepada sang ibu. Ia pun teringat perjalanan haji yang selalu ia lakukan dengan berjalan kaki tanpa merasa berat. Ia mawas diri dan berpikir bahwa pandangan dan pujian manusialah yang telah membuat perjalanan itu ringan. Sebaliknya saat menyendiri, memberikan air minum untuk orang paling berjasa pun terasa berat. Akhirnya, ia pun menyadari bahwa dirinya telah salah.

Ketiga: Hajinya dipenuhi dengan banyak amalan baik, seperti dzikir, shalat di Masjidil Haram, shalat pada waktunya, dan membantu teman seperjalanan.

Ibnu Rajab berkata, “Maka haji mabrur adalah yang terkumpul di dalamnya amalan-amalan baik, plus menghindari perbuatan-perbuatan dosa.

Di antara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabrur adalah bersedekah dan berkata-kata baik selama haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang maksud haji mabrur, maka beliau menjawab,

إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيبُ الْكَلاَمِ
“Memberi makan dan berkata-kata baik.”

Keempat: Tidak berbuat maksiat selama ihram.
Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihram, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan jika dilanggar, maka haji mabrur yang diimpikan akan lepas.

Di antara yang dilarang selama haji adalah rafats, fusuq dan jidal. Allah berfirman,

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya.”

Rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram.

Fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.

Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan.

Ketiga hal ini dilarang selama ihram. Adapun di luar waktu ihram, bersenggama dengam pasangan kembali diperbolehkan, sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh.

Demikian juga, orang yang ingin hajinya mabrur harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan ibadah haji, baik berupa syirik, bid’ah maupun maksiat.

Kelima: Setelah haji menjadi lebih baik
Salah satu tanda diterimanya amal seseorang di sisi Allah adalah diberikan taufik untuk melakukan kebaikan lagi setelah amalan tersebut. Sebaliknya, jika setelah beramal saleh melakukan perbuatan buruk, maka itu adalah tanda bahwa Allah tidak menerima amalannya.

Ibadah haji adalah madrasah. Selama kurang lebih satu bulan para jamaah haji disibukkan oleh berbagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Untuk sementara, mereka terjauhkan dari hiruk pikuk urusan duniawi yang melalaikan. Di samping itu, mereka juga berkesempatan untuk mengambil ilmu agama yang murni dari para ulama tanah suci dan melihat praktik menjalankan agama yang benar.

Logikanya, setiap orang yang menjalankan ibadah haji akan pulang dari tanah suci dalam keadaan yang lebih baik. Namun yang terjadi tidak demikian, apalagi setelah tenggang waktu yang lama dari waktu berhaji. Banyak yang tidak terlihat lagi pengaruh baik haji pada dirinya.

Bertaubat setelah haji, berubah menjadi lebih baik, memiliki hati yang lebih lembut dan bersih, ilmu dan amal yang lebih mantap dan benar, kemudian istiqamah di atas kebaikan itu adalah salah satu tanda haji mabrur.

Orang yang hajinya mabrur menjadikan ibadah haji sebagai titik tolak untuk membuka lembaran baru dalam menggapai ridho Allah Ta’ala. Ia akan semakin mendekat ke akhirat dan menjauhi dunia.

Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Haji mabrur adalah pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mencintai akhirat.” Ia juga mengatakan, “Tandanya adalah meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan sebelum haji.”

Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, “Dikatakan bahwa tanda diterimanya haji adalah meninggalkan maksiat yang dahulu dilakukan, mengganti teman-teman yang buruk menjadi teman-teman yang baik, dan mengganti majlis kelalaian menjadi majlis dzikir dan kesadaran.”

Panduan Cara Menunaikan Ibadah Haji

Saya akan menjelaskan sekilas dan secara singkat tata cara melakukan ibadah haji, yaitu: apabila seseorang hendak melakukan ibadah haji ataupun umrah, maka hendaknya ia berangkat ke Mekkah pada bulan-bulan haji, dan afdhalnya adalah berihram di miqat untuk umrah agar haji yang dilakukannya adalah haji tamattu’. Ia memulai ihram umrahnya dari miqat, dan sesaat sebelum berihram hendaknya mandi terlebih dahulu seperti mandi dari janabat, rambut kepala dan jenggot dioles dengan minyak wangi (farfum), lalu berpakaian ihram. Sebaiknya memulai ihramnya setelah usai melakukan shalat fardhu, jika memang waktunya telah masuk, atau sesudah melakukan shalat sunnah wudhu; sebab tidak ada shalat sunnat khusus untuk ihram dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam. Kemudian bertalbiyah dengan mengucapkan:

لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ عُمْرةً، لَبَّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكََ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شرِيْكَ لَكَ.

“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah, Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah aku penuhi; aku penuhi panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu; Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan adalah milik-Mu dan begitu pula kerajaan, tiada sektu bagi-Mu.”
Panduan Cara Menunaikan Ibadah Haji

Panduan Cara Menunaikan Ibadah Haji


Talbiyah tersebut terus dilakukan hingga tiba di Mekkah.
Talbiyah dihentikan apabila akan memulai thawaf; thawaf dimulai dengan mengusap dan mengecup Hajar Aswad jika hal itu memungkinkan, namun jika tidak, maka cukup dengan berisyarat saja kepadanya sambil mengucapkan:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللَّهُمَّ إِيْمَانًا بِكَ، وَتَصْدِيْقًا بِكِتَابِكَ، وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ، وَاتِّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
“Dengan menyebut nama Allah, dan Allah Mahabesar; Ya Allah, karena iman kepada-Mu, percaya kepada kitab suci-Mu, dan karena memenuhi janji-Mu serta mengikuti sunnah nabi-Mu Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam.”

Posisi Ka’bah harus berada pada posisi sebelah kiri dan berputar mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri pada Hajar Aswad. Bagi laki-laki disunnatkan berlari-lari kecil pada putaran ketiga pertama dengan cara mempercepat jalan dan memperpendek langkah serta melakukan idhthiba’ selama thawaf, yaitu membiarkan pundak kanan terbuka sedangkan pundak kiri tertutup oleh kain ihram (diselendangkan). Dan setiap kali berada pada posisi sejajar dengan Hajar Aswad bertakbir (mengucapkan: Allahu Akbar), dan di saat berada di antara sudut Rukun Yamani dan Hajar Aswad berdoa dengan membaca:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

“Wahai Tuhanku, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia ini dan kebaikan di akhirat kelak, dan hindarkanlah kami dari adzab api Neraka.”

Untuk selebihnya boleh berdzikir dan berdoa dengan dzikir atau doa apa saja yang kita kehendaki.
Dalam thawaf tidak ada doa tertentu pada setiap putarannya, maka dari itu hendaknya kita waspada terhadap berbagai buku kecil yang ada di tangan para jama’ah haji, yang di dalam buku itu ditulis doa khusus untuk setiap putaran thawaf; itu semua adalah bid’ah tidak pernah dilakukan atau diajarkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, sementara beliau sudah menegaskan: “Setiap bid’ah itu adalah kesesatan”.

Ada satu perkara yang wajib diperhatikan oleh orang yang melakukan thawaf, yaitu kesalahan yang dilakukan oleh sebahagian jama’ah pada waktu ramai (berdesak-desakan); mereka thawaf masuk lewat pintu Hijir Isma’il dan keluar dari pintu yang lain. Mereka tidak menyertakan Hijir Isma’il itu sebagai bagian Ka’bah yang wajib di thawafi. Ini adalah suatu kesalahan, sebab Hijir Isma’il itu sebagian besarnya termasuk bagian Ka’bah, maka barangsiapa yang thawaf dengan menerobos lewat pintu Hijir itu, maka berarti tidak memutari (thawaf) Ka’bah dan thawafnya tidak shah.

Seusai melakukan thawaf hendaklah shalat dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan; namun jika tidak memungkinkan, maka hendaklah shalat di mana saja di dalam Masjidil Haram itu. Setelah itu pergi menuju Shafa dan apabila telah mendekatinya membaca:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ ...

tanpa mengulanginya kembali sesudah itu. Kemudian naik ke atas Shafa, menghadap ke Qiblat (Ka’bah) lalu mengangkat kedua tangan dan bertakbir serta bertahmid, lalu mengucapkan:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.

Kemudian berdoa, lalu mengulang dzikir tersebut, lalu berdoa lagi, berdzikir yang ketiga kalinya.

Setelah itu turun menuju Marwa dengan berjalan kaki biasa hingga sampai pada tanda hijau (tiang hijau), dari tanda hijau itu berjalan cepat (lari-lari kecil) jika hal uitu memungkinkan dan tidak mengganggu orang lain, hingga sampai pada tanda hijau berikutnya, lalu berjalan seperti biasa hingga sampai di Marwa. Apabila telah sampai di Marwa, naik ke atasnya dan menghadap ke Qiblat sambil mengangkat kedua tangan dan membaca bacaan seperti yang dibaca di Shafa. Maka dengan demikian selesailah satu putaran.

Kemudian, dari Marwa kembali berjalan menuju Shafa, ini adalah putaran yang kedua. Bacaan yang dibaca sama dan yang dikerjakan pun sama dengan yang dikerjakan pada putaran pertama tadi. Apabila telah sempurna melakukan tujuh putaran, (dari Shafa ke Marwa dihitung satu putaran dan dari Marwa ke Shafa satu putaran) yang berakhir di Marwa, maka hendaklah menggunting seluruh bagian rambut kepala (memendekkannya) hingga benar-benar tampak pendek. Sedangkan kaum wanita cukup memotong ujung rambutnya sepanjang ujung jari kemudian bertahallul dari ihramnya secara sempurna, melakukan apa saja yang dihalalkan oleh Allah Subhannahu wa Ta\'ala seperti mencampuri istri, berwangi-wangian dan berpakaian biasa serta lain-lainnya.

Pada tanggal 8 Dzulhijjah berihram kembali untuk ibadah haji. Dimulai dengan mandi, memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian ihram. Setelah itu pergi menuju Mina dan melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh di sana (shalat lima waktu). Shalat Zhuhur, ‘Ashar dan Isya dilaksanakan secara qashar (dipersingkat menjadi dua raka’at) masing-masing pada waktunya dengan tidak men-jama’nya. Jadi hanya mengqashar saja selama berada di Mina.

Pada keesokan harinya (tanggal 9, hari ‘Arafah) setelah matahari terbit, berangkat lagi menuju padang Arafah, dan jika memungkinkan tinggal di (masjid) Namirah. Tetapi jika tidak memungkinkan maka langsung menuju kawasan Arafah kemudian singgah di sana, lalu apabila matahari sudah condong ke arah barat, lakukanlah shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan cara qashar dan taqdim, setelah itu habiskanlah sisa waktu untuk dzikir mengingat Allah, berdoa kepada-Nya, membaca Al-Qur’an dan amalan-amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhannahu wa Ta\'ala. Dan hendaklah saat-saat akhir hari itu digunakan untuk berdoa kepada Allah secara serius, karena saat-saat itu merupakan saat-saat mustajab.

Apabila matahari telah terbenam, berangkatlah menuju Muzdalifah, setibanya di sana lakukanlah shalat Maghrib dan ‘Isya’ secara jama’ qashar ta’khir, dan hendaknya tetap berada di Muzdalifah hingga shalat Subuh. Setelah itu berdoa kepada Allah Subhannahu wa Ta\'ala hingga cahaya tampak terang sekali, kemudian berangkat melanjutkan perjalanan menuju Mina. Bagi orang-orang yang tidak mampu menghadapi desakan para jama’ah (di waktu melontar Jumrah) boleh berangkat dari Muzdalifah sebelum fajar Subuh terbit, karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah memberikan keringanan (rukhshah) untuk hal yang demikian.

Apabila telah sampai di Mina bergegaslah melontar Jumrah ‘Aqabah dengan tujuh lontaran (lemparan) dengan menggunakan tujuh biji batu kerikil kecil, pada setiap lontaran dibarengi dengan takbir (membaca: Allahu akbar), setelah itu menyembelih hewan hady yang telah disiapkan sebelumnya, lalu mencukur habis rambut kepala. Mencukur habis rambut kepala itu lebih baik dan lebih utama daripada memendekkannya saja, tetapi jika hanya dipendekkan saja, maka tidak mengapa. Bagi wanita cukup memotong ujung rambutnya saja kira-kira seujung jari. Dengan demikian selesailah melakukan tahallul pertama, maka boleh baginya melakukan semua larangan ihram kecuali jima’ (bersetubuh).

Setelah itu pergi ke tempat peristirahatan (kemah) untuk berbersih diri (mandi dll), berwangi-wangian dan memakai pakaian biasa, setelah itu berangkat menuju Mekkah untuk melakukan thawaf ifadhah sebanyak tujuh putaran dan sa’i di Shafa dan Marwa sebanyak tujuh putaran juga. Thawaf dan sa’i tersebut adalah untuk thawaf dan sa’i haji, sebagaimana thawaf dan sa’i yang dilakukan di waktu pertama datang ke Mekkah sebagai thawaf dan sa’i umrah. Maka dengan (melakukan thawaf ifadhah dan sa’i tersebut) boleh melakukan apa saja, termasuk bersetubuh dengan istri.

Mari kita perhatikan apa yang harus dilakukan oleh jama’ah haji pada hari ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah)? Jama’ah haji pada hari ‘Idul Adha melakukan: melontar jumrah ‘Aqabah, lalu menyembelih hady (hewan kurban), lalu mencukur atau memendekkan rambut kepala, lalu thawaf, dan kemudian sa’i. Itulah lima manasik haji yang dikerjakan secara berurutan, namun jika dilakukan tidak secara berurutan maka tidaklah mengapa, karena pada suatu ketika Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ditanya tentang mendahulukan yang satu dan menunda yang lain, maka setiap pertanyaan tentang mendahulukan dan mengakhirkan salah satu dari lima macam manasik tersebut beliau jawab, “Lakukanlah dan tidak mengapa”.

Karena itu, jika dari Muzdalifah langsung menuju Mekkah, lalu di sana melakukan thawaf dan sa’i kemudian ke Mina dan melontar, maka tidak mengapa; seandainya melontar lalu mencukur rambut sebelum menyembelih hady juga tidak mengapa; jika melontar lalu pergi ke Mekkah dan mengerjakan thawaf dan sa’i, juga tidak mengapa; dan jikalau setelah melontar, menyembelih dan mencukur rambut lalu pergi ke Mekkah dan melakukan sa’i sebelum melakukan thawaf, juga tidak mengapa. Yang penting adalah bahwa mendahulukan salah satu di antara lima macam manasik tersebut terhadap yang lainnya boleh-boleh saja, karena setiap pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tentang hal tersebut beliau jawab, “Lakukan dan tidak mengapa”. Itu terhadapsemua merupakan bagian dari kemudahan dan belas kasih dari Allah hamba-hamba-Nya.

Amalan-amalan ibadah haji yang masih tersisa sesudah itu adalah mabit (bermalam) di Mina pada malam tanggal 11, 12 dan 13 bagi yang pulang lebih akhir, karena Allah Subhannahu wa Ta\'ala telah berfirman,

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertaqwa.” (Al-Baqarah: 203).

Maka hendaklah bermalam (mabit) di Mina pada malam ke 11 dan 12; bermalam pada dua malam itu boleh dengan cara berdiam di sana dalam ukuran malam yang lebih banyak.

Apabila matahari telah tergelincir pada hari ke 11 (tanggal 11) maka melontar tiga Jumrah, dimulai dari Jumrah Shughra, yaitu Jumrah yang pertama yang terletak paling timur dibanding jumrah yang lain. Melontar dilakukan sebanyak 7 kali dengan 7 kerikil secara berurutan, pada setiap lontaran (lemparan) dibarengi dengan takbir (membaca: Allhu akbar), setelah itu beralih sedikit dari keramaian dan menghadap Kiblat dengan mengangkat kedua tangan seraya berdoa (memohon) kepada Allah Subhannahu wa Ta\'ala secukupnya. Kemudian maju menuju Jumrah Wustha lalu melontarnya sebanyak 7 kali secara berurutan, pada setiap lontaran dibarengi dengan takbir, kemudian maju sedikit keluar dari keramaian manusia dan berdoa secukupnya sambil mengangkat kedua tangan dengan menghadap Kiblat; sesudah itu menuju Jumrah Aqabah dan melontarnya dengan 7 kerikil secara berurutan dan setiap lontaran dibarengi dengan takbir. Di sini tidak perlu berdoa karena mencontoh Rasulullah .
Panduan Urutan Menunaikan Ibadah Haji

Pada hari ke-12 (tanggal 12) melontar tiga Jumrah sebagaimana hari sebelumnya, demikian pula pada hari ke-13 jika menangguhkan keberangkatannya hingga hari ke-13.

Tidak boleh bagi siapa saja melontar pada hari ke-11, 12 dan 13 sebelum zawal (sebelum matahari tergelincir), sebab Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam tidak pernah melontar kecuali sesudah zawal, dan beliau bersabda, “Mencontohlah kamu kepadaku dalam cara melaksanakan manasik haji”.

Para shahabat Nabi pun selalu menunggu waktu zawal untuk melontar, maka apabila waktu zawal tiba mereka pun melontar. Kalau sekiranya melontar sebelum zawal itu boleh, niscaya Nabi n telah menjelaskannya kepada umatnya, baik itu melalui praktek beliau sendiri, ucapannya ataupun melalui iqrar-nya, dan niscaya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tidak memilih waktu siang hari, yaitu waktu terik panas matahari untuk melontar; apalagi di pagi hari itu lebih memudahkan jama’ah.

Dengan demikian jelaslah bahwa melontar di pagi hari itu tidak boleh, sebab sekiranya melontar di pagi hari itu termasuk ajaran Allah Ta\'ala, niscaya Dia ajarkan kepada hamba-hamba-Nya, karena waktu pagi itu lebih mudah, di mana kita ketahui bahwasanya Allah Subhannahu wa Ta\'ala biasanya menetapkan hukum yang termudah bagi hamba-hamba-Nya.

Namun demikian, boleh bagi seseorang yang tidak mampu menahan desakan orang banyak atau berangkat menuju Jamarat (pelontaran) pada siang hari untuk menunda waktu melontarnya hingga di malam hari, karena malam hari masih termasuk waktu melontar; dan tidak ada dalil yang menegaskan bahwa melontar pada malam hari itu tidak sah. Dalil yang ada adalah bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menetapkan kapan waktu melontar boleh dimulai dan beliau tidak menetapkan batas waktu melontar berakhir, sedang hukum yang menjadi pegangan adalah bahwa perkara yang mempunyai makna mutlaq harus diberlakukan kemutlakannya, kecuali apabila ada dalil lain yang membatasinya dengan suatu sebab atau waktu.

Hendaknya setiap jama’ah haji selalu bersikap hati-hati dan tidak menganggap remeh masalah melontar Jamarat; karena banyak jama’ah yang meremehkannya sampai rela mewakilkannya kepada orang lain untuk melontarkan bagi dirinya, padahal dia masih mampu melontar sendiri! Yang demikian itu tidak boleh dan tidak sah, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman di dalam Kitab Suci-Nya:

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. (Al-Baqarah: 196).

Melontar Jumrah itu termasuk amalan haji, maka tidak boleh diabaikan; dan Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam pun tidak pernah mengizinkan keluarganya yang lemah untuk mewakilkan kewajiban melontar mereka kepada orang lain, beliau hanya mengizinkan kepada mereka berangkat dari Muzdalifah pada dini hari supaya mereka dapat melontar sendiri sebelum keramaian manusia. Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam pun tidak mengizinkan para pengembala unta (yang beribadah haji) yang harus meninggalkan Mina karena ternak mereka untuk mewakilkan lontaran mereka kepada orang lain. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam hanya mengizinkan mereka agar sehari melontar dan sehari tidak, lalu mereka melontar pada hari ketiga. Semua itu menunjukkan betapa pentingnya seorang jama’ah haji melontar sendiri dan tidak mewakilkannya kepada siapa pun. Ya, kacuali jika dalam keadaan terpaksa, maka boleh diwakilkan kepada orang lain, seperti karena sakit atau sudah lanjut usia, tidak mampu datang ke tempat pelontaran, atau karena hamil (bagi wanita) yang khawatir akan keselamatan diri dan bayi dalam kandungannya, maka dalam kondisi seperti itu melontar boleh diwakilkan.

Kalau sekiranya tidak karena ada riwayat dari sebahagian shahabat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam yang menyatakan bahwa mereka melontarkan untuk anak-anak mereka, niscaya kami katakan, “Sesungguhnya orang yang lemah, gugur kewajiban melontarnya, karena melontar adalah kewajiban yang ia tidak mampu melakukannya, oleh karena itu, kewajiban itu gugur karena ketidakmampuannya”, akan tetapi karena ada riwayat jenis perwakilan melontar bagi anak-anak, maka tidak mengapa kalau orang yang tidak mampu melontar sendiri disamakan dengan anak-anak kecil.

Yang penting adalah, kita wajib mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, tidak meremehkannya, dan berusaha semaksimal mungkin melakukannya dengan diri kita sendiri, karena hal tersebut adalah ibadah, sebagaimana Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، وَرَمْيُ الْجَمَرَاتِ لإِقَامَةِ ذِكْرِ اللهِ.

“Sesungguhnya thawaf di Baitullah dan di antara Shafa dan Marwa serta melontar Jumarat itu diperintahkan untuk menegakkan dzikir kepada Allah.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud (no. 1888) dalam kitab Al-Manasik, At-Tirmidzi (no. 902) dalam kitab Al-Hajj, Ia mengatakan hasan shahih.)

Apabila haji telah selesai dilakukan, maka seseorang tidak boleh meninggalkan kota Mekkah menuju negerinya sebelum melakukan thawaf wada’ (thawaf perpisahan). Ibnu Abbar Radhiallaahu anhu berkata, “Pada suatu saat orang-orang pada pulang dari segala arah, maka Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, “Jangan ada seorang pun yang pulang sebelum akhir urusannya adalah di Baitullah (thawaf).”( kitab Al-Hajj )

Kecuali kalau wanita haid atau nifas dan telah melakukan thawaf ifadhah, maka thawaf wada’ menjadi gugur darinya. Di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu ia menuturkan, “Para jama’ah haji diperintahkan agar akhir urusan mereka adalah di Baitullah (thawaf), hanya saja thawaf tersebut digugurkan bagi wanita haid”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1755) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no. 380) dalam kitab Al-Hajj.).

Dan juga, karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tatkala dikatakan kepadanya, bahwa Shafiyah (istri beliau) telah melakukan thawaf ifadhah, beliau bersabda, “Jika begitu hendaklah ia berangkat.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (no. 1757, 1758, 1759) dalam kitab Al-Hajj, Muslim (no. 382-387) dalam kitab Al-Hajj.) Pada saat itu Shafiyah dalam keadaan haid.

Thawaf wada’ tersebut harus (wajib) menjadi sesuatu yang paling akhir (dari keberadaan kita di Mekkah). Dan dengannya kita dapat mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh sebagian jama’ah di saat mereka turun ke Mekkah, di sana mereka melakukan thawaf wada’, lalu kembali ke Mina, dan di Mina mereka melontar lalu berangkat menuju negeri mereka dari Mina adalah salah besar, thawaf wada’ yang mereka lakukan tidak mencukupinya, karena mereka tidak menjadikan thawaf sebagai amalan terakhir yang mereka lakukan, melainkan melontar jumrah yang mereka jadikan sebagai amalan akhir haji mereka.

Cara Cek Mengetahui Tahun Keberangkatan Haji

Calon jamaah haji ada yang belum mengetahui secara pasti waktu tahun berapa keberangkatan haji, padahal calon jamaah sudah mendaftar namun tidak tahu secara jelas kapan berangkat.
Cara Cek Mengetahui Tahun Keberangkatan Haji
Cara Cek Estimasi Nomor Porsi Haji Tahun Keberangkatan

berikut ini adalah panduan untuk mengetahuinya secara online:
1. Setelah mendaftar, jamaah akan mendapat bukti setoran awal BPIH yang mencantumkan nomor porsi haji.
2. Mintalah bantuan travel haji plus dan umroh tempat Anda mendaftar, bila anda belum dapat nomor porsi sebagai bukti legal anda adalah jamaah yang yang terdaftar di Depag.
3. Jamaah harus sabar dalam menunggu antrian berangkat, walaupun haji plus saat ini harus antri beberapa tahun.
4. Dengan mendapat nomor porsi berarti anda adalah jamaah haji kuota Depag Resmi ( haji non-kuota tidak ada nomor porsi )
5. Masukkan Nomor Porsi dan tanggal lahir anda di form dibawah untuk mengecek jadwal keberangkatan haji anda

Cara Cek Mengetahui Tahun Keberangkatan Haji

Jika anda tidak bisa melihat estimasi pemberangkatan calhaj maka saat ini sedang dalam perbaikan database. Untuk melihat estimasi pemberangkatan calhaj silahkan anda datang ke Kantor Wilayah Kemenag anda mendaftar. Alamat kanwil Kemenag Seluruh Indonesia bisa dilihat disini