Home » Wudhu » Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzab

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzab

Silahkan melihat semua artikel wawanislam disini


Hal hal yang membatalkan wudhu

Dalam wudhu terdapat rukun,syarat,sunat dan hal-hal yang membatalkannya. Disini penulis akan menyampaikan hal hal yang membatalkan wudhu. Hal ini harus dipahami dan diamalkan oleh umat islam agar kualitas ibadahnya bisa sempurna dan syah dengan harapan dapat di terima oleh allah SWT.

Dalam buku “nurr ad-dujaa fii tarjamah safiinah an-najaa” diterangkan bahwa hal hal yang merusak atau membatalkan wudhu ada empat, yaitu:

  1. Keluar seseuatu dari salahsatu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur kecuali mani.
  2. Hilang akal yang disebabkan olaeh tidur atau yang lainnya (gila,epilepsy,mabuk).
  3. Bersentuhan kulit antara laki laki dan perempuan yang bukan muhrim.
  4. Menyentuh kubul atau dubur manusia baik milik pribadi maupun orang lain.

Itulah diantara hal hal yang menyebabkan wudhu seseorang menjadi rusak atau batal.


B. Hal-hal yang membatalkan wudhu menurut beberapa madzab

Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzab
Mengenai apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu yang diketahui oleh mayoritas umat islam indonisia telah dipaparkan sebelumnya. Pada bagian ini akan dipaparka mengenai hal tersebutmenurut beberapa madzab yang masyhur.

Keluar sesuatu dari jalan depan atau belakang(qubur/dubur)
Sesuatu yang yang keluar dari salah satu jalan di antara dua jalan tersebut misalnya kencing,kotoran(tinja),angin(kentut),mani,madzi,wadzi,darah,nanah dll.

Para fuquh dan kaum muslin sepakat bahwa keluarnya kencing,tinja,atau angin dari dua jalan itu dapat membatalkan wudhu.keluarnya ulat , batu kecil,darah daan nanah dari kedua jalan tersebut juga daapat membatalkan wudhu(menurut imam syafi’i,hanafi dan hambali). Menurut Maliki ,tidak saampai membatalkan wudhu,kalau semua itu tumbuh dari dalam perut,tetapi kalau tidak tumbuh didalamnya,seperti orang sengaja menelan batu kecil lalu batu tersebut keluar dari anus maka dapat membatalkan wudhu. Sedangkan menuri anus maka dapat membatalkan wudhu. Sedangkan menurut Imamiyah , itu tidak membatalkan wudhu,kecuali jika keluar bercampur dengan tinja.

Mengenai mani,madzzzidan wadzi juga terdapat ikhtilaf sebagaimana berikutidan wadzi juga terdapat ikhtilaf sebagaimana berikut ini. Madzi dan Wadzidaapat membatalkan wudhu(menurut pendapat membatalkan wudhu(menurut empat madzab). Sedangkan menurut Imamiyah , madzzi dan wadzi tidak sampai membatalkan wudhu. Kemudian Maliki memberikan pengecualian bagi orang yang selalu keluar madzi tidaak di waajibkan wudhu kembali.

Mani dapat membatalkan wudhu (menurut Hanafi,Maliki,dan Hambali). Sedangkan syafi’i , mani tidak membatalkan wudhu. Menurut Imamiyah ,keluar mani itu hanya di wajibkan mandi bukan diwajibkan wudhu.

Mengenai masalah keluarnya najis tersebut terdapat ikhtilaf. Pendapat pertama , apabila najis itu keluar dari bukan dua jalan , maka tidak membatalkan wudhu(menurut Maliki,syafi’i dan lain-lain). Pendapat ini dikuatkan dengan dalil hadist dan pendapat-pendapat sahabat. Pendapat kedua , bahwa keluar najis selain dari dua jalan juga membatalkan wudhu (Hanafi,Hambali dan lain-lain). Hal ini dikuatkan dengan dalil,riwayat dari para sahabat dan qiyas.

Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim
Para fuqaha berpendapat bahwa persetubuhan(jima’) adalah membatalkan wudhu, akan tetapi mengenai persentuhan kulit laki-laki dan perempuan apakah membatalkan wudhu atau tidak,hal ini terdapat ikhtilaf.

  • Menurut hambali, persentuhan kulit antara lak-laki dan perempuan membatalkan wdhu, apabila persentuhan kulit disertai syahwat dan tanpa hijab. Maliki menambahkan bahwa ciuman kehormatan tidak membatalkan wudhu.
  • Menurut syafi’i ,persentuhan kulit laki-laki dan perempuan itu membatalkan wudhu, apabila keduanya sudah dewasa ,bukan muhrimnya, dan tanpa hijab.
  • Menurt Hanfi ,persentuhan kulit laki-laki dan perempuan sama sekali tidak membatalkan wudhu. Wudhu itu tidak batal kecuali dengan menyentuh yang sentuhan itu dapat menimbulkan reaksi pada kemaluan.
  • Menurut zhahiri,persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu , baik dengan muhrim atau lainnya,sesama dewasa,anak kecil,dengan syahwat atau tidak ,hanya dikecualikan dalam keadaaan tidak sengaja.
  • Menurut Imamiyah, menyentuh itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak,kalu senthan itu paa perempuan.

Hilangnya akal (Gila,Pingsan,Epilepsi,tertidur)
Mengenai hukum tidMengenai hukum tidur, apakah membatalkan wudhu atau tidak para fuquha berbeda pendapat. Hilang akal karena mabok,gila,pingsan,atau naik pitam,maka menurut kesepakatan semua ulama , itu dapat membatalkan wudhu. Tapi kalau masalah tidur, menurut Imamiyah, kalau hati ,pendengaran dan penglihatannya tidak berfungsi sewaktu ia tidur sehingga tidak dapat mendengar pembicaraan orang-orang disekitarnya dan tidak dapat memahaminya baik orang yang tidur tersebut dalam keadaan duduk, terlentang, atau berdiri, maka bila sudah demikian dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini hampir sama dengan pendapat Hambali.

  • Menurut Hanafi kalau orang yang mempunyai wudhu itu tidur dengan keadaan terlentang , atau bertelungkup pada salah satu pahanya, maka wudhunya menjadi batal. Tapi kalau tidur duduk,berdiri,ruku’ atau sujud ,maka wudhunya tidak batal. Barang siapa yag tidur pada waktu shalat dan keadaannya masih tetap pada posisi seperti shalat, maka wudhunya tidak batal, walaupun tidur sampai lama.
  • Menurut Syafi’i , kalau anusnya tetap dari tempat duduknya, seperti mulut botol yang tertutup, maka tidur yang demikian itu tidak sampai membatalkan wudhu, tapi bila tidak , maka batallah wudhunnya.
  • Menurut Maliki, membedakan antara tidur ringan dengan tidur berat. Kalau tidur ringan , tidak membatalkan wudhu,begitu juga kalau tidur berat dan waktunya hanya sebentar , serta anusnya tertutup. Tapi kalau tidur berat dan waktunya panjang , ia dapat membatalkan wudhu,baik anusnya tertutup maupun terbuka.

Muntah
Menurut Hambali, ia dapat membatalkan wudhu secara mutlak,tapi menurut Hanafi ia dapat membatalkan wudhu kalau sampai memenuhi mulutnya. Sedangkan menurut Syafi’i ,Imamiyah dan Maliki ia tidak membatalkan wudhu.

Tertawa
Tertawa itu dapat membatalkan shalat , menurut kesepakatan semua kaum muslimin,tetapi tidak membatalkan wudhunya ketika waktu shalat,maupun di luarnya kecuali menurut Hanafi. Menurut Hanafi , itu dapat membatalkan wudhu kalau ketawanya itu sampai terbahak-bahak didalam shalat, tetapi di luar shalat , ia tidak membatalkan wudhu.
Title : Hal-hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzab
Link: Wawan Islam
Notes: If you want copy my article, please link to us and press Ctrl + D to bookmark

New Article :

Comments
1 Comments

1 komentar:

  1. apakah makan dan minum membatalkan wudhu juga ? tolong jawab ya

    BalasHapus

Tolong beri komentar yang baik dan sopan