Home » Hukum dan Dalil , Menikah » Masa Iddah Perempuan

Masa Iddah Perempuan

Silahkan melihat semua artikel wawanislam disini


Allah swt telah mensyariatkan masa iddah bagi perempuan. Iddah adalah nama untuk menyebut suatu periode di mana wanita mengunggu untuk mengetahui kebebasan rahimnya dari kehamilan, atau untuk ibadah dan belasungkawa atas kematian suaminya.

Iddah ini digariskan untuk melindungi nasab agar tidak terjadi percampuran garis keturunan dan untuk melindungi hak ayah dan anak.

Masa iddah berbeda-beda dari satu wanita dengan wanita yang lain baik karena perceraian atau ditinggal mati suaminya, baik sedang hamil atau tidak.

Istri yang dicerai dalam keadaan hamil, maka iddahnya ialah sampai kelahiran bayinya, baik masanya panjang maupun hanya sebentar. Allah swt berfirman,

“…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. ”(QS. Ath-Thalaq:4)

Sebab, kehamilannya itu dari suami pertama. Oleh karena itu, anak yang nanti lahir harus dinasabkan kepada suami pertama dan harus ditunggu kelahirannya sehingga nasab anak itu bisa dikaitkan kepada ayahnya.
Masa Iddah Perempuan Cerai

Masa Iddah Perempuan

Apabilah istri yang dicerai itu sudah melahirkan, maka ia boleh menikah dengan pria lain meski hanya selang beberapa hari setelah melahirkan tanpa harus menunggu lebih lama lagi.

Apabila wanita yang dicerai tersebut sudah memasuki masa menopause, maka iddahnya adalah 3 bulan. Allah swt berfirman,

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. ”(QS. Ath-Thalaq:4)

Apabila perempuan itu masih mengalami haid, maka masa iddahnya adalah 3 quru`. Allah swt berfirman, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' [142] (QS. Al-Baqarah:228)

Untuk perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, berdasarkan firman Allah swt, “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah:234)

Ada sekelompok ulama yang berpendapat bahwa wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, masa iddahnya selesai dengan kelahiran bayinya, meski kurang dari 4 bulan 10 hari. Namun, yang paling tepat, ialah iddahnya itu selesai dengan jatuh tempo yang paling lama; baik dengan melahirkan anaknua maupun dengan 4 bulan 10 hari. Dari kedua masa, masa iddahnya adalah yang paling lama jatuhnya.

Lalu, seorang wanita yang sedang dalam masa Iddah karena kematian suaminya harus melakukan ihdad yaitu tidak berhias dan berdandan. Selama masa iddahnya ini, ia harus berada di rumah suaminya dan tak boleh keluar kecuali karena ada kebutuhan. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw yang berbunyi,

“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tak dihalalkan melakukan ihdad atas kematian seseorang lebih dari 3 hari kecuali atas kematian suaminya dengan waktu 4 bulan 10 hari”
Title : Masa Iddah Perempuan
Link: Wawan Islam
Notes: If you want copy my article, please link to us and press Ctrl + D to bookmark

New Article :

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong beri komentar yang baik dan sopan