Home » Menikah » Menikah Kontrak Menurut Islam

Menikah Kontrak Menurut Islam

Silahkan melihat semua artikel wawanislam disini


Apa dan bagaimanakah Menikah Kontrak itu? Bagaimanakah Menikah Kontrak itu dalam pandangan hukum Islam? Inilah tema yang akan dibahas dalam tulisan singkat dalam wawanislam kali ini.
Menikah Kontrak Menurut Islam

Menikah Kontrak Menurut Islam

Apakah Menikah Kontrak Itu?
Menikah Kontrak atau saya sebut Kawin kontrak itu mirip dengan kontrak rumah. Kalau seorang mengontrak rumah, jelas bukan untuk selama-lamanya, tapi hanya untuk jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun. Dan tentu ada bayaran sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah, misalnya Rp 10 juta per tahun.

Seperti itu pula yang disebut kawin kontrak. Perkawinan yang disebut kawin kontrak ini hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan.

Di Indonesia akhir-akhir ini kawin kontrak seperti itu cukup marak. Beberapa daerah yang kawin kontraknya cukup marak adalah di daerah Cianjur (Jawa Barat), Singkawang (Kalimantan Barat), dan Jepara (Jawa Tengah). Namun fenomena kawin kontrak juga terjadi di luar negeri, seperti yang terjadi kalangan tenaga kerja wanita (TKW) dari Indonesia di Malaysia.

Di Cianjur, misalnya, kawin kontrak banyak terjadi di kawasan Cipanas dan Puncak, yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Kebanyakan pelakunya adalah turis laki-laki dari negeri-negeri Arab, seperti Arab Saudi, Kuwait, Irak, juga dari Turki. Pihak perempuannya berasal dari pelosok-pelosok kampung di wilayah Kabupaten Bogor, seperti kelurahan Cisarua, Desa Tugu Selatan, Tugu Utara, di Kecamatan Cisarua. Para perempuan ini pada umumnya tidak mencari pasangan laki-lakinya sendiri, melainkan ada semacam calo/makelar atau mak comblang yang menghubungkan mereka dengan turis laki-laki dari Arab.

Wanita yang disiapkan untuk kawin kontrak umumnya dipilih dari keluarga yang tingkat prekonomiannya rendah. Dengan iming-iming mulai dari Rp 5 juta-Rp 20 juta yang ditawarkan makelar, para orangtua rela melepas anak perempuannya untuk dikawini oleh para turis asing itu, meski hanya dalam waktu antara dua-tiga bulan saja, atau selama para turis itu berlibur di Indonesia pada musim liburan, yaitu bulan Mei dan Juni yang dikenal oleh penduduk dengan sebutan “musim Arab.” (megapolitan.kompas.com)

Tak hanya di dalam negeri, kawin kontrak juga terjadi di luar negeri. Di Malaysia, misalnya kasus kawin kontrak di kalangan TKW dari Indonesia biasanya terjadi dengan suami yang yang bukan berasal dari Indonesia. Calon suami ini juga bekerja sebagai tenaga kerja kontrak di Malaysia. Akad nikahnya dilaksanakan di masjid-masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia. Maskawinnya disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Kawin kontrak ini berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir. (birokrasi.kompasiana.com)

Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya. Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Mengapa kawin kontrak marak terjadi di Indonesia? Tentu banyak faktor penyebabnya. Selain faktor materi (uang) dan faktor syahwat, juga ada faktor longgarnya sistem hukum di Indonesia. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, pelaku kawin kontrak tidak dianggap melanggar hukum, karena pasangan kawin kontrak dianggap melakukan akad nikah beneran secara sadar dan atas dasar suka sama suka. Biasanya yang dilaporkan kepada polisi bukan kasus kawin kontraknya itu sendiri, tapi hal-hal lain yang terjadi dalam kawin kontrak. Misalnya, ketika ada kasus suami memukul isteri, atau isteri menuntut karena bayaran yang dijanjikan suami kurang, dan sebagainya. (www.merdeka.com).

Menikah Kontrak Dalam Syariah Islam
Menikah Kontrakdalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al Qur`an maupun Al Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al Qur`an dan Al Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al Qur`an dan Al Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu.

Perlu diketahui ada hukum-hukum Islam yang dikaitkan dengan jangka waktu, misalnya masa pelunasan utang piutang (QS Al Baqarah : 282); juga masa iddah, yaitu masa tunggu wanita yang dicerai (QS Al Baqarah : 231). Hukum-hukum Islam yang terkait waktu ini, otomatis pelaksanaannya akan berakhir jika jangka waktunya selesai. Namun hukum Islam tentang nikah, tidak dikaitkan dengan jangka waktu sama sekali. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS An Nisaa` : 3; QS An Nuur : 32; dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda,”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat…(HR. Muslim). Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup
Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Na’uzhu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32).
Title : Menikah Kontrak Menurut Islam
Link: Wawan Islam
Notes: If you want copy my article, please link to us and press Ctrl + D to bookmark

New Article :

0 komentar:

Posting Komentar

Tolong beri komentar yang baik dan sopan