Home » Harta Waris » Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam

Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam

Silahkan melihat semua artikel wawanislam disini


Wawanislam - Ahli waris atau anggota keluarga yang berhak mendapatkan bagian warisan terdiri dari beberapa golongan, yakni ashhabul furudh dan ashabah.

Ashhabul Furuudh: Adalah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu, misalnya 1/8, 1/6, 1/4, 1/3,1/2 dan 2/3. yang termasuk ashhabul furuudh ada 12 golongan (4 laki-laki dan 8 permpuan). Dari golongan laki-laki: 1. bapak 2. kakek shahih dan seterusnya ke atas 3.saudara laki-laki se-ibu 4. suami. Dari golongan perempuan: 1. isteri, 2. anak perempuan, 3.saudara perempuan sekandung, 4.saudara perempuan sebapak, 5. saudara perempuan se-ibu, 6.cucu perempuan (dari anak laki-laki), 7. ibu, 8. nenek serta seterusnya ke atas.

Ashabah : adalah mereka yang mendapatkan sisa setelah ashabul furuudh mendapatkan bagian yang telah ditentukan. Terbagi menjadi 2 jenis:
  1. Ashabah Nasabiyah (karena jalur keturunan)
  2. Ashabah Sababiyah (karena sebab tertentu)

Ashabah Nasabiyah:
1.Ashabah bi nafsih (Ashabah dengan sendirinya / otomatis)
Yakni semua laki-laki yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh perempuan. Kriterianya adalah karena ke-anak-an, ke-bapak-an, ke-saudara-an dan ke-paman- an.

Urutannya berdasarkan prioritas, sbb,:
  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah
  • Bapak
  • Kakek seterusnya sampai ke atas.
  • Saudara laki-laki sekandung.
  • Saudara laki-laki se-bapak.
  • Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki sekandung)
  • Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki se-bapak).
  • Paman sekandung (saudara laki-laki bapak, sekandung).
  • Paman se-bapak (saudara laki-laki bapak, se-bapak).
  • Sepupu laki-laki (anak paman sekandung)
  • Sepupu laki-laki (anak paman se-bapak).
  • Laki-laki atau perempuan yang memerdekakan.
  • 'Ashabah laki-laki yang memerdekakan,

2. 'Ashabah bi Ghairih ("Ashabah karena orang lain)
Yakni perempuan yang menjadi 'ashabah karena adanya laki-laki yang sederajat.
Anggotanya :
  • Anak perempuan, 2 orang perempuan atau lebih(jika bertemu anak laki-laki). Keterangan : jika anak perempuan sendirian dia mendapat 1/2 bagian warisan, tapi jika ada ahli waris anak laki-laki, anak perempuan menjadi 'ashabah; bagiannya menjadi 1/2 dari bagian anak laki-laki.
  • Seorang anak perempuan (jika bertemua anak laki-laki) atau cucu perempuan (dari anak laki-laki). jika bertemu cucu laki-laki (dari anak laki-laki).
  • Seorang saudara perempuan atau saudara-saudara perempuan sekandung; jika bertemu saudara/saudara-saudara laki-laki sekandung.
  • Seorang saudara perempuan (jika bertemu seorang saudara laki-laki); atau saudara-saudara perempuan se-bapak (jika bertemu saudara-saudara laki-laki se-bapak)

3. 'Ashabah Ma'a Ghairih (Menjadi 'Ashabah bersama orang lain).
Yakni setiap perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi 'ashabah.
Anggotanya:
  • Saudara perempuan sekandung seorang atau lebiih bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).
  • Saudara perempuan se-bapak seorang atau lebih bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki).

2. 'Ashabah Sababiyah :
Adalah maula (tuan) yang memerdekakan . Bila orang yang memerdekakan tidak ada, maka warisan itu bagi 'ashabahnya yang laki-laki.

Ikhtisar Ringkas Ashhabul Furudh dan 'Ashabah.
Contoh untuk pemahaman:
Jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris sbb.:
Ibu
Anak Laki-laki
2 Anak perempuan
Bapak

Penjelasan/Pemecahan ;
  • Ibu adalah ashhabul furuudh- telah ditetapkan bagiannya- jika si mati ada meninggalkan anak maka bagian ibu adalah 1/6 dari harta pusaka.
  • Anak laki-laki dan bapak asalnya adalah 'ashabah bi nafsih, tetapi karena anak laki-laki prioritasnya lebih tinggi, maka bapak berubah menjadi ashhabul fururdh; bahwa jika yang meninggal mempunyai anak, maka bagian bapak adalah 1/6 dari harta pusaka.
  • Anak perempuan asalnya adalah ashhabul furuudh, tetapi karena ada anak laki-laki (sederajat), maka posisinya menjadi 'ashabah bi ghairih (karena ada orang lain)
  • Posisi bapak adalah ashhabul furuudh, yakni mendapat bagian 1/6. Jika tidak ada anak laki-laki, posisi bapak adalah 'ashobah (mengambil semua sisa).maka hasil bagian untuk ahli waris di atas adalah, sbb.:

Contoh Pembagian Waris Keluarga.
Keterangan :

Penyebut 6 adalah agar bisa dibagi 6
Sisa 'ashabah setelah diambil bagian untuk ibu (1) dan bapak (1) adalah 4.
Laki-laki mendapat 2x bagian perempuan, maka 4 dibagi 4=1; tiap anak perempuan dapat 1/6 anak laki-laki 2x1/6= 2/6

Mudah kan ?
Cobalah berlatih membagi waris sendiri dengan download di Microsoft excel anda, klik Software Pembagi Waris..

Konsultasikan pembagian waris keluarga anda di Forum Konsultasi dan Tanya-Jawab, insyaallah saya akan membantu semampunya.
Title : Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam
Link: Wawan Islam
Notes: If you want copy my article, please link to us and press Ctrl + D to bookmark

New Article :